Apa itu Jasa Keamanan yaitu sebuah perusahaan jasa penyedia keamanan yang memproduk tenaga profesional security/Satpam dan disebut juga sebagai perusahaan Alih daya / Outsorcing. Sebuah perusahaan Jasa keamanan harus memiliki perijinan yang lengkap dan sesuai dengan peraturan dalam Perkap Polri No.24 tahun 2007 yang mengatur tentang System Management Satpam (SMP) disisi lain kelengkapan yang harus dipenuhi adalah seperti Akta Perusahaan/Badan, NIB, KumHam, Sertifikan BPJS, Ketenagakerjaan, dan Bukti pajak dengan E-Faktur sebagai bukti pembayaran wajib pajak yang diakui dan mendapatkan serifikat Pengukugan Pajak.

Banyak Perusahaan pengguna jasa keamanan tidak mengerti kelengkapan yang wajib ini dikarenakan minimnya pengawasan melekat dari instansi Kepolisian wilayah yaitu Divisi Kabagharkam. Sebagai seorang anggota satpam telah diatur dalam Perkap No.24 tahun 2007 dan UU Perpol no.1 tahun 2023 dan Perpol No.4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa yaitu Satpam wajib memiliki kelengkapan seperti Izasah Gada Pratama, Gada Madya atau Gada Utama (Level tertingi seorang pengamanan) dan memiiki KTA aktif yang diperpanjang setiap 2 tahun sekali di Mabes Polri atau Polda Setempat (bagi KTA Gada Pertaman dan Gada Madya). Apabila kedapatan pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda kepada perusahaan pengguna dan ditemukan maka sangsi adalah tidak diijinkan menggunakan seragam dan Atribut Satpam dalam menjalankan kegiatannya sebelum melaksanakan pendidikan yang disahkan oleh POLRI Divisi Kabaharkam. Demikian Artikel hari ini semoga bermanfaat dan terima kasih

whatsapp
whatsapp